Senin, 27 Oktober 2014

LAYANAN KAMI

MENERIMA PEMBAYARAN


TELKOM

Telepon Rumah

Speedy

Flexi Classy / Pascabayar

PLN

PLN Pascabayar

PLN Prabayar (TOKEN)

PLN Non Taglis
  PULSA PRABAYAR GSM & CDMA
  GSM
  CDMA
  PONSEL PASCABAYAR
  TV BERLANGGANAN
  PDAM
  PEMBAYARAN FINANCE

Angsuran FIF (Jawa Tengah)

Angsuran WOM

Angsuran ADIRA

KERETA API INDONESIA 

Selasa, 21 Oktober 2014

Contoh Sertifikat Deposito


Contoh Form Pengajuan


Contoh Form Jaminan


TAHAPAN PEMBIAYAAN BMT JABAL-QUBIS INDRAMAYU





SALAH SATU ALAT KONTROL PERKEMBANGAN USAHA SECARA AKUNTANSI

Kita dapat melihat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi usaha yang sedang kita jalani. apakah usaha tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran.
Berikut adalah dasar-dasar laporan keuangan yang dapat dibuat.

A. TUJUAN
Berdasar Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya. Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang ada.

B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan perusahaan terdiri dari :
  1. Laporan Laba Rugi : yaitu laporan mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu.
  1. Laporan Perubahan Modal : yaitu laporan yang menyajikan perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi pemilik.
  1. Neraca : yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu.
  1. Laporan Arus Kas : yaitu laporan yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Laporan Arus Kas akan dibahas dalam bab tersendiri.

TAHAPAN DALAM BERWIRAUSAHA SECARA TEORI KEWIRAUSAHAAN




PLANING (perencanaan)
Perencanaan tidak lain merupakan kegiatan untuk menetapkan tujuan yang akan dicapai beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Planing mencakup pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan juga dalam Pembuatan keputusa.
 
ORGANIZING (Pengorganisaan)

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.

ACTUATING (Penggerakan)

Penggerakkan (actuating) berarti merangsanganggota-anggota kelompok melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dankemauan yang baik. Tugas menggerakkan dilakukan oleh pemimpin.Oleh karena itu kepemimpinan mempunyai perananpenting dalam menggerakkan  programkerjanya. dan juga kemampuan membujukorang-orang mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan.

CONTROLLING (Pengawasan/Pengendalian)
Fungsi pengawasan atau pengendalian tersebut adalah sebagai salah satu kekuatan untuk mengadakan perbaikan bila hasil atau jasa yang sudah distandarisasi itu tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan. Standarisiasi merupakan salah satu tindakan awal dari proses perencanaan dan dapat dipercayai sebagai dasar untuk mengevaluasi dan membandingkan dalam kegiatan pengawasan. Standarisasi dari proses perencanaan ditujukan untuk pencapaian sasaran atau efektifitas organisasi. Sedang kontrol baik dalam pengertian pengawasan atau pengendalian itu lebih difokuskan pada hasil atau produktifitas baik yang berupa barang atau jasa agar hasil usaha suatu organisasi itu sangat efisien.
Jadi kontrol dapat disimpulkan lebih memusatkan pada efisiensi dan perencanaan atau planning lebih memusatkan pada efektivitas.

Minggu, 19 Oktober 2014

PRODUK PEMBIAYAAN


1.      Al-Musyarakah 
2.     Al-Mudharabah  
3.     Al-Murabahah .
4.     Al-Ijarah  
Al-Musyarakah
Adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.   Tidak diperbolehkan salah satu pihak tidak ikut serta dalam kerjasama tsb, namun porsi masing-masing tidak perlu sama, demikian pula pembagian keuntungan.
   
Al-Mudharabah
Adalah suatu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal/BMT) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha/pengelola (mudharib/nasabah) Apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul maal (selama bukan kelalaian mudharib), apabila karena mudharib lalai maka ybs yang menanggung kerugian tsb.

Al-Murabahah
Adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli Setelah disepakati harga jual maka ini menjadi nominal pembiayaan dan dikembalikan secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati.

Al-Ijarah 
Adalah akad yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa juga dapat diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tsb pada saat sewa selesai.