TELKOM | ||
Telepon Rumah | ||
Speedy | ||
Flexi Classy / Pascabayar | ||
PLN | ||
PLN Pascabayar | ||
PLN Prabayar (TOKEN) | ||
PLN Non Taglis | ||
PULSA PRABAYAR GSM & CDMA | ||
GSM | ||
CDMA | ||
PONSEL PASCABAYAR | ||
TV BERLANGGANAN | ||
PDAM | ||
PEMBAYARAN FINANCE | ||
Angsuran FIF (Jawa Tengah) | ||
Angsuran WOM | ||
Angsuran ADIRA | ||
KERETA API INDONESIA |
Senin, 27 Oktober 2014
LAYANAN KAMI
MENERIMA PEMBAYARAN
Selasa, 21 Oktober 2014
SALAH SATU ALAT KONTROL PERKEMBANGAN USAHA SECARA AKUNTANSI
Kita dapat melihat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi usaha yang sedang kita jalani. apakah usaha tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran.
Berikut adalah dasar-dasar laporan keuangan yang dapat dibuat.
A. TUJUAN
Berdasar Neraca Lajur dapat
disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan
adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja,
serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
pengambilan keputusan pemakaiannya. Laporan
juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban
manajemen atas sumber daya yang ada.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan perusahaan
terdiri dari :
- Laporan Laba Rugi : yaitu laporan mengenai pendapatan, beban, dan laba atau rugi suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan Perubahan Modal : yaitu laporan yang menyajikan perubahan modal karena penambahan dan pengurangan dari laba/rugi dan transaksi pemilik.
- Neraca : yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang meliputi aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu.
- Laporan Arus Kas : yaitu laporan yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu. Laporan Arus Kas akan dibahas dalam bab tersendiri.
TAHAPAN DALAM BERWIRAUSAHA SECARA TEORI KEWIRAUSAHAAN
PLANING (perencanaan)
Perencanaan tidak lain merupakan kegiatan untuk menetapkan tujuan yang akan dicapai beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Planing mencakup pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan juga dalam Pembuatan keputusa.
ORGANIZING (Pengorganisaan)
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.
ACTUATING (Penggerakan)
Penggerakkan (actuating) berarti merangsanganggota-anggota kelompok melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dankemauan yang baik. Tugas menggerakkan dilakukan oleh pemimpin.Oleh karena itu kepemimpinan mempunyai perananpenting dalam menggerakkan programkerjanya. dan juga kemampuan membujukorang-orang mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dengan.
CONTROLLING (Pengawasan/Pengendalian)
Fungsi
pengawasan atau pengendalian tersebut adalah sebagai salah satu kekuatan untuk
mengadakan perbaikan bila hasil atau jasa yang sudah distandarisasi itu tidak
sesuai dengan hasil yang diharapkan. Standarisiasi merupakan salah satu
tindakan awal dari proses perencanaan dan dapat dipercayai sebagai dasar untuk
mengevaluasi dan membandingkan dalam kegiatan pengawasan. Standarisasi dari
proses perencanaan ditujukan untuk pencapaian sasaran atau efektifitas
organisasi. Sedang kontrol baik dalam pengertian pengawasan atau pengendalian
itu lebih difokuskan pada hasil atau produktifitas baik yang berupa barang atau
jasa agar hasil usaha suatu organisasi itu sangat efisien.
Jadi
kontrol dapat disimpulkan lebih memusatkan pada efisiensi dan perencanaan
atau planning lebih memusatkan pada
efektivitas.
Minggu, 19 Oktober 2014
PRODUK PEMBIAYAAN
1.
Al-Musyarakah
2.
Al-Mudharabah
3.
Al-Murabahah
.
4.
Al-Ijarah
Al-Musyarakah
Adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Tidak diperbolehkan salah
satu pihak tidak ikut serta dalam kerjasama tsb, namun porsi masing-masing
tidak perlu sama, demikian pula pembagian keuntungan.
Al-Mudharabah
Adalah suatu akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (shahibul maal/BMT) menyediakan seluruh modal (100%)
sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha/pengelola (mudharib/nasabah) Apabila
terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul maal (selama bukan kelalaian
mudharib), apabila karena mudharib lalai maka ybs yang menanggung kerugian tsb.
Al-Murabahah
Adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual
menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh
pembeli Setelah disepakati harga jual maka ini menjadi nominal pembiayaan dan
dikembalikan secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
Al-Ijarah
Adalah akad yang melibatkan suatu barang (sebagai
harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa juga dapat diberi
opsi untuk memiliki barang yang disewakan tsb pada saat sewa selesai.
Langganan:
Postingan (Atom)