Minggu, 19 Oktober 2014

PRODUK PEMBIAYAAN


1.      Al-Musyarakah 
2.     Al-Mudharabah  
3.     Al-Murabahah .
4.     Al-Ijarah  
Al-Musyarakah
Adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.   Tidak diperbolehkan salah satu pihak tidak ikut serta dalam kerjasama tsb, namun porsi masing-masing tidak perlu sama, demikian pula pembagian keuntungan.
   
Al-Mudharabah
Adalah suatu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal/BMT) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha/pengelola (mudharib/nasabah) Apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul maal (selama bukan kelalaian mudharib), apabila karena mudharib lalai maka ybs yang menanggung kerugian tsb.

Al-Murabahah
Adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli Setelah disepakati harga jual maka ini menjadi nominal pembiayaan dan dikembalikan secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati.

Al-Ijarah 
Adalah akad yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa juga dapat diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tsb pada saat sewa selesai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar