1.
Al-Musyarakah
2.
Al-Mudharabah
3.
Al-Murabahah
.
4.
Al-Ijarah
Al-Musyarakah
Adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Tidak diperbolehkan salah
satu pihak tidak ikut serta dalam kerjasama tsb, namun porsi masing-masing
tidak perlu sama, demikian pula pembagian keuntungan.
Al-Mudharabah
Adalah suatu akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (shahibul maal/BMT) menyediakan seluruh modal (100%)
sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha/pengelola (mudharib/nasabah) Apabila
terjadi kerugian, maka ditanggung oleh shahibul maal (selama bukan kelalaian
mudharib), apabila karena mudharib lalai maka ybs yang menanggung kerugian tsb.
Al-Murabahah
Adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual
menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh
pembeli Setelah disepakati harga jual maka ini menjadi nominal pembiayaan dan
dikembalikan secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
Al-Ijarah
Adalah akad yang melibatkan suatu barang (sebagai
harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa juga dapat diberi
opsi untuk memiliki barang yang disewakan tsb pada saat sewa selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar