BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha
Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
1. Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan
Harta) melakukan
kegiatan pengembangan usahausaha
produktif dan
investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama
dengan mendorong
kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan
ekonominya.
2. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menerima
titipan
dana Zakat, Infaq
dan Shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnyaVisi
- Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehatihatian.
- Mewujudkan peningkatan ekonomi jamaah Tarekat Naqsyabandiah Yayasan Jabal Qubis.
Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar