Minggu, 19 Oktober 2014

PRODUK SIMPANAN


4 Macam Produck Tabungan BMT Jabal-Qubis Indramayu
  1. Tabungan Wadi'ah (Reguler)
  2. Tabungan Mudharobah (Deposito)
  3. Tabungan Suluk Haul
  4. Tabungan Qurban
1.      Tabungan Wadi'ah (Reguler)
·         Kerugian penyaluran dana menjadi tanggungan BMT.
·         Nasabah dapat menarik dana setiap saat.
·         BMT dimungkinkan memberikan bonus/bagi hasil dari penyaluran dana nasabah.
·         BMT dapat menarik biaya administrasi terhadap pengelolaan tabungan.
2.    Tabungan Mudharobah (Deposito)
·         BMT bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal)  
·         Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil yang telah disepakati.  
·         Penarikan dana oleh nasabah tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu tetapi sesuai jangka waktu yang disepakati. 
3.    Tabungan Suluk Haul
·         BMT bertindak sebagai penghimpun dana tabungan Jama’ah Thariqat Naqsyabandiyah Jabal-Qubis yang ingin berangkat Suluk Haul Guru yang bertempat di Medan Sumatra Utara.
·         Setoran tabungan dilakukan setiap bulan yaitu pada tanggal 01 s/d 10 pada bulan tersebut sebesar Rp. 100.000,00. (Nominal setoran dapat berubah sesuai dengan keadaan terkini).
·         Tabungan dapat dipindah tangankan sesuai dengan permintaan nasabah.
·         Pembatalan pemberangkatan dilakukan minimal 1 bulan sebelum pemberangkatan.
·         Untuk pembatalan, nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar