4 Macam Produck Tabungan BMT Jabal-Qubis Indramayu
- Tabungan Wadi'ah (Reguler)
- Tabungan Mudharobah (Deposito)
- Tabungan Suluk Haul
- Tabungan Qurban
1.
Tabungan
Wadi'ah (Reguler)
·
Kerugian
penyaluran dana menjadi tanggungan BMT.
·
Nasabah dapat
menarik dana setiap saat.
·
BMT
dimungkinkan memberikan bonus/bagi hasil dari penyaluran dana nasabah.
·
BMT dapat
menarik biaya administrasi terhadap pengelolaan tabungan.
2.
Tabungan
Mudharobah (Deposito)
·
BMT bertindak
sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana
(shahibul maal)
·
Pembagian
keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
·
Penarikan dana
oleh nasabah tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu tetapi sesuai jangka waktu yang
disepakati.
3.
Tabungan Suluk
Haul
·
BMT bertindak
sebagai penghimpun dana tabungan Jama’ah Thariqat Naqsyabandiyah Jabal-Qubis yang
ingin berangkat Suluk Haul Guru yang bertempat di Medan Sumatra Utara.
·
Setoran
tabungan dilakukan setiap bulan yaitu pada tanggal 01 s/d 10 pada bulan
tersebut sebesar Rp. 100.000,00. (Nominal
setoran dapat berubah sesuai dengan keadaan terkini).
·
Tabungan dapat
dipindah tangankan sesuai dengan permintaan nasabah.
·
Pembatalan pemberangkatan
dilakukan minimal 1 bulan sebelum pemberangkatan.
·
Untuk pembatalan,
nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar